Friday, 11 September 2009

Sekali kentut harus membayar £45 (sekitar Rp 750 Ribu)

Sekali kentut harus membayar £45 (sekitar Rp 750 Ribu). Demikianlah nasib apes yang menimpa warga Austria, Hansi Sporer (20).
Denda Rp 750 ribu itu bukan tanpa sebab. Seperti dilansir Ananova, Jumat (11/9/2009), Sporer harus membayar denda karena dianggap sengaja kentut ketika sedang diperiksa polisi.
"Ini bukan insiden. Dia jelas-jelas ingin membuat petugas-petugas yang lain tertawa dan dia pantas menerima hukumannya," ujar polisi yang merasa terhina karena menjadi 'korban' buang angin itu.
UU keamanan dan keselamatan memperbolehkan polisi untuk memberikan tuntutan instan kepada pihak yang menyerang atau menghina dirinya.
Pengacara Sporer dari Frohnleiten, Graz, Austria, sempat mempermasalahkan perkara kliennya itu. Ia menyatakan, Sporer tidak sengaja buang angin.
"Ini dimaksud sebagai undang-undang serius untuk melindungi petugas polisi dari serangan serius warga, bukan insiden sepele seperti ini," ucap pengacara.
Akan tetapi, akhirnya Sporer memutuskan untuk membayarnya. Ia menganggap membayar 'denda' tersebut akan lebih murah daripada memperjuangkan kasusnya itu yang bisa jadi akan memakan uang yang lebih mahal.
 
sumber berita klik di sini

No comments:

Post a Comment

ORIFLAME UNIVERSITY

Blog Archive

ALAMAT IP KAMU

streetdirectory.co.id

Muthofar Hadi Sponsor Umroh/Haji

PT Armina Reka Perdana adalah salah satu agen perjalanan Haji/Umrah di Indonesia yang sudah berdiri sejak 1990. Ikuti jamaahnya dan dapatkan kuotanya, Bergabung Klik di sini.